Determinan Kepuasan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Andoolo Utama

Authors

  • Cici Najang Iskandar Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Mandala Waluya, Kendari, Indonesia
  • Lodes Hadju Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Mandala Waluya, Kendari, Indonesia
  • Laode Muhamad Yasmin Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Mandala Waluya, Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54883/jhmw.v3i1.329

Keywords:

Efektifitas, efisiensi, ketepatan waktu, kepuasan

Abstract

Kunjungan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Andoolo Utama mengalami Penurunan. Tahun 2020 pasien kunjungan berjumlah 630, tahun 2021 603 orang dan tahun 2022 sejumlah 281 orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan determinan kepuasan pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Puskesmas Andoolo Utama Kabupaten Konawe Selatan. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan desain Cross Sectional Study. Populasi dalam penelitian ini adalah 630 responden, besaran sampel dengan teknik penarikan sampel secara accidental sampling yaitu 86 responden. Analisis data menggunakan uji Statistik Chi Square dan uji Phi. Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan sedang antara efektifitas dengan kepuasan pasien (Phi = 0,360), ada hubungan sedang antara efisiensi dengan kepuasan pasien (Phi = 0,447) dan ada hubungan sedang antara ketapatan waktu dengan kepuasan pasien sebesar Phi = 0,360. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah ada hubungan sedang antara efektifitas, efisiensi dan ketapatan waktu dengan kepuasan pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Andoolo Utama Kabupaten Konawe Selatan. Kepada Puskesmas Andoolo Utama, diharapkan agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat labih puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan yang dengan sendirinya akan menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit terkhusus kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Downloads

Published

2024-04-25